Ssst.... Ternyata di Musi Banyuasin Ada Juga Pengajuan Poligami, Syaratnya Tidak Mudah Lho

Ssst.... Ternyata di Musi Banyuasin Ada Juga Pengajuan Poligami, Syaratnya Tidak Mudah Lho

Ilustrasi poligami--

SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Di Kabupaten Musi Banyuasin ternyata ada pengajuan permohonan izin poligami

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sekayu, hanya satu permohonan ini masuk dan sebagai beban perkara selama tahun 2022 lalu.

"Hanya ada satu permohonan izin Poligami yang masuk beban perkara selama tahun 2022 kemarin," kata Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi SAg MAg, melalui Sekretaris PA Sekayu, Taufikurahman SAg, Rabu 25 Janhari 2023.

Satu permohonan itu, menurut Taufikurahman, merupakan orang yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas.

BACA JUGA:Tuan Rumah MTQ 2024 Sumsel, Ini Kesiapan Musi Banyuasin

BACA JUGA:Optimalkan Serapan SDM Lokal di Berbagai Perusahaan, Ini Yang Dilakukan Pemkab Muba

"Meski menganut hukum monogami, tentu sesuai dengan aturan perundang-undangan seorang muslim yang akan beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama," jelasnya 

Ia menjelaskan, bahwa pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan atau ketentuan yang dibutuhkan demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung

"Diantaranya, Foto kopi buku nikah asli dengan istri pertama, foto kopi KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua," jelasnya.

Selanjutnya foto kopi kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, yang dilegalisir pos bermaterai 10 ribu.

BACA JUGA:BPN Lakukan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat, Ini Pendapat Pemprov Sumsel

BACA JUGA:Luar Biasa Vito, Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2023

Kemudian surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya.

"Serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan foto kopi KTP saksi minimal 2 orang," papar Taufikurahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: