7 Warga Belitang Laporkan Oknum DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Terkait Kasus Apa Ya?

7 Warga Belitang Laporkan Oknum DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Terkait Kasus Apa Ya?

Perwakilan tujuh korban asal Belitang OKU Timur saat melaporkan oknum DPRD Sumatera Selatan ke SPKT Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co----

Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang OKU Timur.

Kemudian disusul tiga orang lagi di rumah terlapor di Palembang sebesar Rp 45 juta. Dengan total uang yang diterima oleh terlapor AS sebesar Rp 105 juta.

BACA JUGA:Walikota Batam Angkat Bicara Terkait Oknum Anggota DPRD yang Ditangkap Gegara Narkoba

BACA JUGA:Safari Jumat di Masjid Al-Hikmah Sematang Borang, Herman Deru : Masjid Merupakan Pusat Syiar Islam

"Lalu saya tanyakan kapan kami akan dites dan dijawab akan dilaksanakan pada bulan Juni 2022," jelas korban. 

Singkat cerita, mereka ditolak secara online karena ternyata yang dibutuhkan adalah sarjana perikanan, sedangkan para calon pendamping merupakan sarjana ekonomi. 

"Kami pertanyakan kepada AS tapi janjinya Desember tahun lalu akan dikembalikan namun hingga saat ini hingga kami melapor ke Polda belum ada kejelasan kapan uang itu akan dikembalikan," terang para korban. 

Terkait pelaporan para korban ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkannya. "Laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ungkap Supriadi.

BACA JUGA:Jamur Sawit Ternyata Kaya Kandungan Gizi, Simak Manfaatnya Untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:7 Manfaat Terong Ungu Bagi Kesehatan, Ternyata Bisa Cegah Kanker dan Penyakit Jantung Loh!

Terpisah, Thabrani SH, MH, CIL, CTL, kuasa hukum terlapor AS membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap kliennya.  

“Tidak benar itu dan ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, mengingat klien kami adalah legislator di DPRD Sumsel. Adanya tuduhan ini, patut dipertanyakan ada pesan apa,”  ungkapnya.

Terkait laporan ke Polda Sumsel, menurutnya sah-sah saja, sepanjang pelapor bisa membuktikannya. 

“Tentunya ketika tidak bisa membuktikan secara faktual dan hukum nantinya, kami akan menggunakan hak jawab. Itu adalah hak beliau (kliennya) untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Pupuk Kebersamaan, TNI Polri dan Pemkab Muba Senam Bareng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: