Empat Serangkai Pelaku Curanmor, Digulung Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih

Empat Serangkai Pelaku Curanmor, Digulung Tim Gurita Satreskrim  Polres Prabumulih

4 pelaku curanmor di Prabumulih --Sumeks.co

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

BACA JUGA:Kunjungi SMAN Sumsel, Berikan Motivasi Siswa

Disinggung apakah pelaku sering melakukan aksi Curanmor? Firman mengaku masih mendalami kasusnya dan melakukan pengembangan. 

 

"Kita masih lakukan upaya pengembangan untuk meringkus tersangka lain," sebutnya.

 

Sementara di hadapan petugas, keempat pelaku tak bisa berkutik. "Iya Pak, kami yang maling motor Ibu itu," tukasnya.(*)

 

Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Kompak Curi Motor, 4 Sekawan di Prabumulih Diringkus Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: