Nyolong Motor Istri Sendiri, Pria di Mura Ini Diciduk Polisi

Nyolong Motor Istri Sendiri, Pria di Mura Ini Diciduk Polisi

Nyolong Motor Istri Sendiri, Pria di Mura Ini Diciduk Polisi--

HARIANMUBA.COM,- Aksi pencurian yang tidak biasa terjadi di Kabupaten Musi Rawas, di mana seorang suami, Marwansyah (23), ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas karena mencuri sepeda motor milik istrinya sendiri.  

Tersangka diringkus pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu rumah di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi mendapatkan informasi keberadaannya.  

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, tersangka bersama istrinya, RN (29), dan anaknya tidur di sebuah warung di Kecamatan Selangit.  

Tersangka membangunkan RN untuk menenangkan anak mereka yang menangis, kemudian memanfaatkan situasi ketika korban kembali tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan mendapati barang-barang berharga miliknya telah hilang, termasuk satu unit motor Honda PCX, STNK, BPKB, uang tunai sebesar Rp1.443.000, serta satu unit HP Realme C11.  

BACA JUGA:Pipa Distribusi Utama Pecah Akibat Proyek Galian Parit, Distribusi Air Bersih di Kota Sekayu Terganggu

BACA JUGA:Wow! Ada Modus Penipu Gunakan Aplikasi AI Mengatas Namakan Kajari Muba untuk Meminta Uang

Setelah memeriksa seluruh area, korban menemukan bahwa sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya diparkir di rumah mereka juga telah raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp36.443.000.  

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/01/I/2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Novra Robialda berhasil melacak keberadaan tersangka di Kelurahan Taba Jemekeh.  

Tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi, termasuk pencurian motor, uang tunai, dan barang lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX merah beserta STNK dan kunci kontak, satu HP Realme C11, tiga STNK, dua BPKB, dan dua pelat kendaraan bermotor.  

Atas perbuatannya, Marwansyah dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga. Proses hukum sedang berlangsung di Polres Musi Rawas.  

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, 6 Dusun di Desa Kerta Jaya Sungai Keruh Terendam Banjir, 343 KK Terdampak

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. "Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas. Tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujar Ryan.  

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang terdekat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: