Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Dukun Cabul di Pedamaran Hanyasl Bisa Pasrah
Pengadilan Negeri Kayuagung --Sumeks.co
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Galian Jargas, Pemdes Sumber Rejeki Sungai Lilin Terpaksa Benahi Sendiri
Kemudian, setelah dimandikan saksi Paini dan korban dirajah/dijampi-jampi oleh terdakwa. Setelah itu saksi Paini dan korban tidur di kamar sedangkan terdakwa Arif tidur diruang tamu bersama dengan saksi lain.
Keesokan harinya terdakwa berkata kepada korban dan ibunya, bahwa santet di dalam perut korban harus segera dikeluarkan. Kalau tidak nanti korban bisa meninggal dunia di usia 20 tahun atau menjadi perawan tua dan hidup. Korban dan ibunya akan sial/melarat selamanya dan apabila mau dibuang santetnya.
Maka korban dan ibunya mengikuti ritual yang ditentukan oleh terdakwa. Karena saat itu saksi Paini takut terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga menyetujuinya.
BACA JUGA:Tertangkap Tangan Mencuri, Pemulung di Kota Palembang Jadi Sasaran Amukan Warga
Ternyata itu semua akal muslihat terdakwa. Terdakwa meminta ibu korban pergi dan meninggalkan mereka berdua (terdakwa dan korban) untuk melakukan ritual. Saat itulah terjadi pelecehan seksual terhadap korban. Di bawah ancaman, korban disetubuhi oleh oknum dukun.
Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar. Karena Setelah kejadian tersebut, korban sering melamun, murung dan seperti orang linglung yang mana korban pun mengalami trauma dan malu. (*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Dukun Cabul di Kecamatan Pedamaran Timur OKI Dihukum 12 Tahun Penjara, Terdakwa Pasrah Menerima Vonis Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: