Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Dukun Cabul di Pedamaran Hanyasl Bisa Pasrah

Dihukum 12 Tahun Penjara oleh Hakim, Dukun Cabul di Pedamaran Hanyasl Bisa Pasrah

Pengadilan Negeri Kayuagung --Sumeks.co

"Tadi sidang amar putusan tetap tertutup dan virtual. Terdakwa tetap berada di Lapas Kayuagung. Usai dibacakan amar putusan, terdakwa menerima," kata Andi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 31 Januari 2023.

 

Sekadar mengingatkan, sesuai dalam surat dakwaan, terdakwa warga Lampung ini telah melakukan pelecehan seksual dengan tipu daya terhadap pasiennya.

 

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 11 Agustus tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orangtua korban YA di Desa Pancawarna Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI.

 

Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan.

BACA JUGA:Polsek Sekayu Amankan Tersangka Pencurian Motor, Sembunyi di Kebun Nanas

Memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain. 

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa, bermula saksi Paini (ibu kandung korban) mendengar kalau di Desa Pancawarna ada seorang dukun yang hebat yang mampu mengobati orang sakit. Serta mengusir roh-roh jahat ataupun benda ghoib yang dapat membuat sial hidup seseorang yaitu terdakwa. 

 

Kemudian, membuat saksi menemui terdakwa dan meminta agar terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini untuk mengusir roh jahat. Serta membuang sial atau mengusir benda ghoib yang bisa membuat sial keluarganya dan korban. 

 

Kemudian Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Arif datang ke rumah saksi Paini dan langsung membaca mantra. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa melakukan ritual mandi malam dengan disaksikan oleh warga lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: