PT Palembang Naikkan Vonis Dua Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi Palembang --Pt Palembang
Pasal yang dijerat kepada para terdakwa sebagaimana amar putusannya yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahanan atas Nomor 23 Tahun 2003 tentang.
BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Harap Siap-siap, CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka
BACA JUGA:Terduga Curanmor di Ogan Ilir Meninggal di Massa, Video Detik-detik Dimassa Viral
Selain hukuman pidana penjara, terdakwa AP dan OH juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Tidak hanya itu, para pelaku juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat," tulis Mohd Radyan dalam rilisnya.
Atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang tersebut, baik penuntut umum serta kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menetukan sikap terima atau menyatakan upaya hukum selanjutnya yakni kasasi.
Untuk diketahui, Jaksa Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban anak, hingga mendapat sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang diduga masih di bawah umur.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Asusila di Lahat : 2 Pelaku Akhirnya di Hukum 2,5 Tahun Penjara
Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).
Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: