PT Palembang Naikkan Vonis Dua Pelaku Pemerkosa Siswi SMA di Lahat Jadi 2,5 Tahun Penjara

Pengadilan tinggi Palembang --Pt Palembang
PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang akhirnya menambah hukuman penjara terhadap dua pelaku anak atas kasus tindak pidana asusila berinisial AP dan OH di Kabupaten Lahat.
Kedua Terdakwa awalnya hanya divonis masing-masing 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat, namun kemudian vonis diperbaiki oleh PT Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan SH MH, saat memberikan rilis hasil banding Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Tinggi Palembang, Selasa 31 Januari 2023 malam.
Kasus ini merupakan upaya hukum lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, atas rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Lahat terhadap para terdakwa.
BACA JUGA:Speedboat Terbakar, Dari Bangka Tujuan OKI
BACA JUGA:Kunjungi Lalan Muba, Herman Deru Respon Keluhan Warga, Soal Infrastruktur, Listrik dan Signal
Selain menerima banding dari Kejari Lahat, sebagaimana tertuang dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lahat nomor : 32/Pid.SusAnak/2022/PN.Lht tertanggal 3 Januari 2023.
Perbaikan itu yakni mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dari pidana 7 bulan penjara menjadi pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Masih dalam rilisnya, kedua terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: