Camat Sanga Desa Dukung Instruksi Kapolda Sumsel, Orgen Tunggal Digelar Tanpa Musik Remix
--
SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Camat Kecamatan Sanga Desa Hendrik SH MSi mendukung instruksi Kapolda Sumatera Selatan mengenai larangan memutar house music atau musik remix pada acara Orgen Tunggal.
Hal itu disampaikannya dihadapan ratusan masyarakat saat kegiatan Pelantikan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kecamatan Sanga Desa, Selasa (7/2) di Masjid Jamik Nur Rusdi Desa Air Itam.
"Saya selaku Camat Kecamatan Sanga Desa mengajal kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk sama-sama mendukung Instruksi Kapolda Sumsel mengenai larangan memutar muik remix pada acara-acara yang dimeriahkan orgen tunggal atau orkes musik," ungkapnya.
Menurut Hendrik, musik remix sendiri bisa berpotensi mengundang terjadinya transaksi narkoba hingga perdagangan minuman keras.
BACA JUGA:Pengurus Kepramukaan Plakat Tinggi Dilantik, Ini Pesan Ketua Kwartir Cabang
BACA JUGA:Sukses Raih Anugerah Desa Cantik, Pj Bupati Muba Hadiahkan Motor Bagi Operator
"Larangan ini patut kita dukung karena bertujuan untuk menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkoba serta minuman keras. Pembatasan ini juga sesuai Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 20218 tentang Pesta Rakyat," jelasnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Air Itam Syamsul Bahri juga mengatakan hal senada, Pemerintah Desa Air Itam juga mendukung larangan musik remix pada acara Orgen Tunggal.
"Hal yang sifatnya positif jelas akan kita dukung," tukasnya.(ren)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: