Ikut Jual Motor Hasil Curian, Dua Warga Kelurahan Ngulak Diringkus Polisi
Pelaku curanmor ditangkap Polsek Sanga Desa--
SANGA DESA, HARIANMUBA.COM - Dua orang warga Kelurahan Ngulak yakni Jusmadi (30) dan Pira Iraba (33) terpaksa menginap di Sel Tahanan Mapolsek Sanga Desa.
Mereka harus berurusan dengan hukum karena diduga turut terlibat dalam menjual barang hasil curian berupa Sepeda Motor.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, pada hari Jumat (01/09/2023) oleh Tim Spartan Polsek Sanga Desa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Hapis Zulpadli SH.
Mereka harus bertanggung jawab karena telah menjual 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna biru putih milik Aan Mukhlis, warga Desa Tanjung Raya, Kecamatan Sanga Desa yang hilang saat diparkir di depan rumahnya.
BACA JUGA:Kebakaran Nyaris Ratakan Sekolah di Sanga Desa, Puluhan Kursi dan Arsip Sekolah Hangus
Sepeda motor tersebut diketahui telah hilang di depan rumah dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel.
Setelah melakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Sanga desa akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut, dan terduga pelaku pencurian bernama Yanto (28) warga Kelurahan Ngulak 1 berhasil ditangkap.
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada tersangka lain yang berperan menjual Sepeda Motor hasil curian tersebut yaitu Jusmadi dab Pira Iraba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: