Bandar dan Kaki Tangan Jual Beli Arisan Sungai Lilin Diamankan Polda Sumsel, Kerugian Korban Milyaran Rupiah

Bandar dan Kaki Tangan Jual Beli Arisan Sungai Lilin Diamankan Polda Sumsel, Kerugian Korban Milyaran Rupiah

Kedua tersangka saat diamankan polda sumsel--

PALEMBANG,HARIANMUBA.COM - Bandar jual beli arisan di Kecamatan Sungai Lilin diamankan oleh Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Bandar arisan adalah Yanti Junianti alias Putri (30), warga Dusun 4, Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Serta Eka Sri Wahyuni (35), warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK dalam press rilis mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

BACA JUGA:Sumsel Komitmen Bangun Kedaulatan dan Kemandirian Industri

BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Sanga Desa, Camat Ajak Seluruh Pihak Terlibat Dalam Pembangunan

Tersangka Yanti ditangkap pada Rabu 1 Februari 2023 lalu di salah satu rumah didaerah Kertapati Palembang.

Ia sempat kabur ke Jambi selama kurang lebih 2,5 bulan.

Sedangkan tersangka Eka menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin pada Senin 6 Februari 2023 lalu dan dibawa ke Polda Sumsel. 

Akibat dua pelaku, puluhan korban mengalami kerugian hingga miliiaran rupiah.

Modus tersangka yakni menawarkan arisan slot online baik melalui cash atau pembayaran online.

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Anggotanya Sendiri, Ini Dia Kasusnya...

BACA JUGA:Muba Siap Sukseskan Pilkada 2024

Arisan tersebut dimulai sejak tahun 2022 dan dipublikasi melalui media sosial Facebook dengan nama akun 'Putri S'i Cwexmanja' milik tersangka Yanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: