Dipecah Menjadi 7 Wilayah Musi Banyuasin, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi pemilu--Wikipedia
SEKAYU, HARIANMUBA.COM,- Resmi sudah Kabupaten Musi Banyuasin dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang menjadi 7 wilayah Musi Banyuasin.
Ternyata ini yang menjadi alasan pemecahan me jadi tujuh wilayah Daerah Pemilihan (Dapil), karena ada tujuh prinsip sudah terpenuhi.
Ketua KPU Musi Banyuasin, Yupizer, didampingi Divisi Teknik Penyelengaraan Pemilu, Khoirul Anam, S.Ei, mengatakan, perubahan jumlah Dapil memang sudah selayaknya dilakukan setiap lima tahun sekali.
"Sementara Musi Banyuasin yang sudah beberapa kali melaksanakan Pilkada, disamping itu pula, sejak tahun 2011 sama sekali belum ada perubahan, dan jumlah penduduk saat ini, 668.235 jiwa," katanya
BACA JUGA:Punya Masalah Kerontokan Rambut? Coba 3 Bahan Alami Ini Untuk Solusinya
Selain itu, mengacu pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai, profesionalitas, integritas wilayah, kohesivitas atau Ras budaya asal usul, dan kesinambungan serta kecukupan wilayah yang sama yakni Sumsel 9, dan ketaatan. Pada sistem Pemilu pada proporsionalitas.
"Tujuh prinsip itu tentu saja sangat sesuai dengan ada yang tidak memenuhi lagi seperti kesinambungan yakni di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, dan integritas wilayah yang meliputi hubungan antar kecamatan yakni transportasi, ada yang tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang," terangnya
Selain itu pula ada kecamatan yang tidak berwakil, menjaga hubungan yang dekat antara pemilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: