Pemprov Sumsel dan LPSK Kerjasama Tingkatkan Perlindungan dan Hak Pemenuhan Hak Korban Kekerasan
Sekda Provinsi Sumsel SA Supriono menerima kunjungan kerja LPSK--
PALEMBANG - Diberikannya perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu peristiwa memang sangat penting dilakukan. Sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel SA Supriono menyambut baik rencana kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Pemprov Sumsel.
"Kita tentu sangat setuju digarapnya kerjasama ini untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat baik dari sisi hukum maupun perawatan akibat tindak kriminal yang dialami," kata Supriono ketika menerima kunjungan kerja tim LPSK terkait penjajakan kerjasama perlindungan saksi dan korban, di ruang kerja Sekda Sumsel, Jum'at (10/2).
Bahkan agar kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik, Supriono meminta, persamaan persepsi dari semua lini mulai dari kabupaten dan kota maupun pihak lainnya harus dibangun sehingga nantinya dapat berjalan selaras.
BACA JUGA:Inovasi Cegah Karhutla, Polsek Sanga Desa Polres Muba Luncurkan 'Belalang Tempur'
"Payungnya mungkin bisa dengan Undang Undang. Namun ini harus kita kaji lagi agar kerjasama ini berjalan maksimal. Kita harus menyamakan persepsi dengan kabupaten dan kota yang ada," terangnya.
Tidak hanya itu, sosialisasi yang masif juga harus dilakukan sehingga masyarakat paham langkah yang dilakukan tersebut.
"Selama ini masyarakat beranggapan jika perlindungan itu hanya ada di kepolisian. Padahal tidak seperti itu. Dengan langkah ini, akan ada perlindungan bagi saksi dan korban. Serta hak-haknya bisa terpenuhi," tuturnya.
BACA JUGA:Lantik Kepengurusan BKMT Kecamatan Sekayu
Apalagi, lanjutnya, selama ini kerap terjadi sejumlah peristiwa atau kasus yang menyebabkan perempuan maupun anak menjadi korbannya.
"Untuk pemenuhan hak hukum mungkin kita sudah memiliki organisasi yang bisa membantu. Tapi soal perawatan hingga sembuh terhadap korban, kita belum memiliki Peraturan Daerahnya. Padahal ini merupakan tanggung jawab pemerintah," paparnya.
BACA JUGA:Mekanisme Pembayaran Gaji PPPK Bakal Berubah, Bisa Sampai Rp 6 Juta Per Orang
Dia menjelaskan, tidak adanya perda soal pemenuhan hak bagi korban kekerasan tersebut lantaran pemerintah daerah sendiri saat ini sudah tidak bisa mengatur sendiri peruntukan APBD.
"Karena semua sudah diatur oleh Pemerintaj pusat. Semua anggaran pemerintah daerah yang dikeluarkan, harus melalui persetujuan pusat. Semua harua dilaporkan. Jadi otonomi tidak ada lagi daerah," bebernya.
Dia berharap, kerjasama yang akan dibangun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: