Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta Yang Menguatkan Hakim
Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Nah Loh, Sudah Lolos, 4 PPPK OKI Justru Mengundurkan Diri
Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu disebut otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Yosua. (cr3/jpnn)
Berita ini sudah tayang di JPNN.COM dengan judul: Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: