Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta Yang Menguatkan Hakim

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta Yang Menguatkan Hakim

Ferdy Sambo memberikan kesaksian untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudhang Lumilu. Foto: doksumeksco --

JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan telah mengetuk palu dan memvonis mantam Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

 

Hakim berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut eks Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

 

Hal itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang pembacan putusan atau vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACA JUGA:Heboh Video Viral, Pengemudi Fortuner Tabrak Mobil. Ini Tangapan Mahfud MD

"Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo..

 

Hakim Ungkap 3 Fakta

 

Menurut Hakim Wahyu, telah dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: