Jauh Lebih Berat Daripada Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Jauh Lebih Berat Daripada Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi----

Pembacaan vonis itu dilakukan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” katanya saat membacakan vonis.

BACA JUGA:Menyedihkan, Wilayah Muba Bagian Timur Ini Sering Terjadi Pemadaman Listrik, Padahal di Jalan Lintas Sumatera

Putusan itu dilakukan lantaran  juga terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

 

Yang memberatkan Ferdy Sambo adalah karena dia telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, Sambo juga dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

 

Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo sehingga dia divonis lebih berat dari tuntutan jaksa  dengan pidana penjara seumur hidup pada saat pembacaan tuntutan.(*)

 

Berita ini sudah tayang di koransumeks.co dengan judul : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: