Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun Dibandingkan Kuat Ma'ruf
Bripka Ricky Rizal --JPNN.com
JAKARTA, HARIANMUBA.COM - Sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat terus bergulir.
Setelah sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Hari ini Selasa (14/2/2023) majelis hakim kembali megetuk palu untuk dua terdakwa lainnya.
Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim, sedangkan kepada terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso pada persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut, Selasa (14/2).
BACA JUGA:Bapak Tiri di Musi Rawas Gauli Anak Hingga Hamil 6 Bulan, Tersangka : Dia Minta Duluan
Sebelum membacakan vonis, Hakim Wahyu terlebih dahulu meminta Ricky Rizal untuk berdiri.
Majelis hakim menyakini terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: