Bripka Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan 2 Tahun Dibandingkan Kuat Ma'ruf
Bripka Ricky Rizal --JPNN.com
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara," kata Wahyu.
BACA JUGA:Kapan Ferdy Sambo Bakal Menghadapi Regu Tembak? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Belum Diaspal, Perbaikan Jalinteng Desa Epil Musi Banyuasin Dikeluhkan
Bripka Ricky Rizal dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang putusan atau vonis.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Belum Diaspal, Perbaikan Jalinteng Desa Epil Musi Banyuasin Dikeluhkan
Adapun Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Berita ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul : Vonis untuk Bripka Ricky Rizal Lebih Ringan dibanding Hukuman Kuat Ma'ruf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: