Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI
Pemkab Muba Bentuk Satgas Tangani Sengketa Lahan Warga dengan PT GPI--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI). Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., langsung memimpin rapat koordinasi lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/12/2025).
Dalam arahannya, Bupati Toha menegaskan bahwa persoalan yang telah berlangsung lama ini tidak boleh terus berlarut-larut. Untuk itu, Pemkab Muba akan membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus guna menginventarisir dan menuntaskan akar permasalahan.
Ia juga menekankan agar ke depan penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) oleh camat harus disertai rekomendasi resmi dari Sekretaris Daerah atau Pemerintah Daerah.
“Permasalahan ini harus ditangani secara serius dan terkoordinasi. Jangan sampai menimbulkan konflik berkepanjangan. Kita bentuk satgas agar penyelesaiannya jelas dan terukur,” tegas Bupati.
BACA JUGA:BAZNAS Muba Salurkan Sembako Zakat ASN untuk Dhuafa di Kecamatan Sekayu
BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Sumsel Tahun 2025, Berikut Daftar Per Kabupaten
Selain itu, Bupati Toha menyampaikan rencana Pemkab Muba untuk bersurat ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Muba.
Langkah tersebut dilakukan agar proses penanganan sengketa dapat dipantau bersama serta memiliki kejelasan hukum.
“Kita ingin semua pihak mengetahui perkembangan persoalan ini sehingga bisa cepat diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa apabila masyarakat memiliki SPH yang sah dan belum menerima ganti rugi, maka perusahaan wajib memenuhi hak masyarakat.
BACA JUGA:Daftar Tol Fungsional Gratis saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Ini Rutenya
BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Hangat PWRI, Dorong Pensiunan Tetap Aktif Berkontribusi
Namun, jika ganti rugi telah dilakukan, perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut apakah kompensasi tersebut diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
“Kami meminta masyarakat tidak mengedepankan emosi. Semua harus diselesaikan melalui jalur hukum dan data yang jelas, agar masyarakat sendiri tidak dirugikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: