Polres Prabumulih Amankan Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun

Polres Prabumulih Amankan Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun

Tersangka Roni Syaril saat diamankan di Mapolres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co----

Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku, setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak atau pencabulan anak di bawah umur," tukasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: