Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Selebgram Alnaura --Sumeks.co

Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019.

 

Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya.

BACA JUGA:Dikukuhkan Pengurus Kwartir Pramuka Banyuasin

Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu.

 

Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia.

 

Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%.

 

Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%. 

BACA JUGA:Dikukuhkan Pengurus Kwartir Pramuka Banyuasin

Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta.

 

Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: