Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial
Selebgram Alnaura --Sumeks.co
Harusnya jika memang dieksekusi mesti oleh JPU dan harus tertuang di dalam putusan baru, dalam hal ini putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan lalu dasarnya apa untuk di tahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian," tegas Arthurlius lagi.
Dan apabila tidak ada perintah untuk ditahan artinya hal itu masuk kategori non-executabel atau tidak bisa dieksekusi, yang cuma di atas kertas saja.
Praktisi hukum FH Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, ini artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini PN Klas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Alnaura.
BACA JUGA:Herman Deru Harapkan Dzikir Akbar dan Haul Kiai Marogan Dapat Memperetat Silaturahmi
Hal senada disampaikan pula oleh kuasa hukum korban Septalia Furwani SH MH yang menyatakan dukungannya atas putusan kasasi aquo tersebut.
Kami sangat berterimakasih kepada Kejaksaan negeri Palembang atas usahanya untuk menegakkan keadilan terhadap klien kami," tegas Septalia.
Terkait dengan komentar pihak terpidana melalui kuasa hukumnya, menurut Septalia adalah pernyataan hukum yang kurang tepat.
Pasal 197 ayat 1 memang disebutkan syarat wajib putusan, namun Pasal 197 KUHAP tersebut sudah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada Putusan MK No 103/PUU-XIV/2016 hanya berlaku untuk putusan tingkat pertama atau PN. (kms/*)
Berita ini sudah tayang di sumeks.co dengan judul : Belum Tertangkap, Terpidana Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Eksis di Media Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: