Mengenai Ini, Pj Bupati Muba Apriyadi Tandatangani MoU dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Mengenai Ini, Pj Bupati Muba Apriyadi Tandatangani MoU dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Pj Bupati H Apriadi saat penandatanganan MOU dengan Kakanwil Kemenkumham Sumsel--

PALEMBANG,HARIANMUBA.COM,- Produk hukum daerah atau Peraturan Daerah (Perda) tidak bisa dipisahkan dengan sistem hukum nasional, hal ini juga tertuang jelas dalam Peraturan Perundang-Undangan. 

Hal ini juga membuat Pemerintah Kabupaten Muba bersama DPRD Muba melakukan Penandatangan MoU dengan Kakanwil Kemenkumham.

Kegiatan ini juga dalam rangkaian Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait Dalam Pembentukan Regulasi Daerah sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) Antara Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD Se-Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin Pindah ke Gedung Juang

BACA JUGA:Ditemukan di Amerika Serikat, Dosen UII Yogyakarta Ahmad Munasir Rafie Pratama Belum Bisa Dihubungi

Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera SelatanTahun Anggaran 2023 di Hotel Aston Palembang, Selasa (21/2/2023). 

"Kita berharap agar Produk Hukum di setiap daerah nantinya yang akan dilaksanakan bisa selaras dan dapat berdampak positif untuk masyarakat," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr Ilham Djaya. 

BACA JUGA:Sudah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Selebgram Palembang Alnaura Tetap Jualan di Media Sosial

Ia menyebutkan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM harus mengambil peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

Agar peraturan tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan atau program nasional . 

"Salah satu kebijakan strategis nasional adalah mempermudah masuknya investasi di daerah yang pada akhirnya terjadi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah yang berujung pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakatnya," tuturnya. 

Sementara itu, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Ardiansyah SH MH menyebutkan MoU ini sangat penting terutama dalam kaitan perencanaan saat daerah ingin merancang dan membuat Peraturan Daerah. 

"Sehingga harmonisasi dalam membuat produk hukum dapat berjalan maksimal dan berdampak baik," tuturnya. 

Pj Bupati Muba, Apriyadi Mahmud mengatakan MoU ini sangat penting terlebih upaya Pemkab Muba bersama DPRD Muba dalam menyiapkan rancangan peraturan daerah yang pada nantinya akan menjadi peraturan daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: