Satres Narkoba Polres Pagaralam Amankan Pemuja Sabu, Bikin Resah Masyarakat

Satres Narkoba Polres Pagaralam Amankan Pemuja Sabu, Bikin Resah Masyarakat

Tersangka bersama barang bukti--

HARIANMUBA.COM,- Jajaran Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan Harmidi Hariyanto (24), warga Besemah Serasan, RT 006, RW 002, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Pria ini merupakan salah satu pemuja narkoba jenis sabu-sabu.

Selain pelaku petugas juga mendapati barang bukti betupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2,3 gram dan satu unit handphone merk Vivo warna gold.

Kapolres Pagaralam Polda Sumsel AKBP Erwin Irawan, SIk melalui Kasat Res Narkoba AKP Sutioso, SH MH MSi didampingi Kasi Humas Kompol Wempy Kayadu SH mengatakan petugas menciduk tersangka Harmidi Hariyanto pada Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:ODGJ Pelaku Pemecah Kaca ATM di Tebing Tinggi, Dibawa ke RSJ Ernaldi Bahar

BACA JUGA:Kronologi Bayi Alami Oatah Tangan Saat Proses Persalinan di RSUD Rupit Muratara

Menurut AKP Sutioso, penangkapan ini bermula anggota Sat Res Narkoba Polres Pagaralam menerima laporan dari masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Cik Din Air Perikan, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, petugas mendapati seseorang yang mencurigakan tengah melintas di Jalan Cik Din Air Perikan.

Setelah melalui pengamatan yang seksama dan data dianggap A1, petugas mengamankan pria yang belakangan diketahui bernama Harmidi Hariyanto alias Atok.

Setelah melalui proses interogasi, akhirnya pelaku mengakui jika dirinya menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Oknum Kades Nekad Bisnis Narkoba, Tutupi Utang Proyek Desa

BACA JUGA:Upaya Evakuasi Kapolda Jambi Masih Tertunda, Kabut Tebal Selimuti Hutan Kerinci

Tersangka mengaku barang bukti tersebut diperoleh dengan membeli dari seorang laki-laki bernama Diki yang berada Jarai, Kabupaten Lahat. 

Petugas kemudian membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: