Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuk Linggau
Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id--
HARIANMUBA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menjatuhkan hukuman terhadap Tiga anak buah Kgs Egi Pratama pelaku kejahatan siber asal Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing di jatuhkan hukuman 8 bulan penjara.
Ketiganya pelaku yakni Prasetyo Bagus warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:Siang Ini Musi Banyuasin Hujan Sedang, Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini Kamis 23 Februari 2023
BACA JUGA:Akibat Longsor dan Banjir di Lahat, 50 Hektar Sawah Rusak Serta Satu Hewan Ternak Mati
Selain itu majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masung Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman kurungan dan denda uang, hakim menetapkan agar barang bukti berupa 1 buah Kartu ATM Jenius atas nama Prasetyo Bagus, 1 buah Kartu ATM Mandiri atas nama Prasetyo Bagus.
Lalu 1 buah kartu ATM BCA atas nama Resky Dwi Aditya K dan 1 buah kartu ATM BTPN atas nama Thomas Defransa Putra Widjaya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit Macbook Pro 13-inch warna gray dan 1 unit Handphone merk Iphone 11 warna merah milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Tempat Cucian Motor Ramai Pelanggan
BACA JUGA:Desa Ngunang Gelar Peringatan Isra Miraj 1444 Hijriah, Datangkan Penceramah Dari Lubuklinggau
Kemudian barang bukti 1 unit mobil Toyota Yaris warna orange metalik Nopol BG 1641 HR beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi. Serta membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing Rp 5.000.
Sementara itu Terdakwa Kgs Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp15.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: