Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuk Linggau

Ini Hukuman Yang Dijatuhkan Kepada Pelaku Kejahatan Siber Asal Lubuk Linggau

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id--

Namun Pengadilan Negeri Surabaya juga memutuskan sejumlah harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama yang disebut sebagai pemimpin kelompok Umbrella Corp disita untuk negara. 

Yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah mewah beserta 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No.02460 An.Kgs Egi Pratama terletak di Desa Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Sosialisasikan Seleksi Paskibraka Secara Online

BACA JUGA:Tim Gabungan 'Jaring' Kendaraan ODOL Yang Melintasi Kota Sekayu

Harta Kgs Egi Pratama lainnya yang disita untuk negara yakni uang tunai Rp273.000.000.

Majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas untuk dimusnahkan. 

Yakni 1 unit Laptop merk ASUS ROG warna hitam Model G532L, 1 unit LCD Monitor merk Samsung warna hitam. 

Lalu 1unit Handphone 11 Promax warna gray, 1 akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama. 

Kemudian dalam amar putusannya hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi.

BACA JUGA:Move On Dari Kekalahan Melawan Guatemala, Garuda Muda Indonesia Siap Ikuti AFC U-20 di Uzbekistan

BACA JUGA:Menyedihkan, Warga 2 Desa di Banyuasin Ini Harus Meniti Jembatan Kayu Nyaris Ambruk Untuk Keluar Masuk Desa

Lalu 1 unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari. 

Dalam amar putusan, Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan. 

Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara. 

Kemudian tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: