Ini Vonis 8 Terdakwa Pembunuhan Bayaran di Musi Banyuasin, Paling Rendah 14 Tahun

Ini Vonis 8 Terdakwa Pembunuhan Bayaran di Musi Banyuasin, Paling Rendah 14 Tahun

Suasana sidang kasus pembunuhan berencana--

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Boby Laniastra dan Efran yakni Zulfatah menuturkan, pihaknya mengambil sikap yang sama yakni pikir-pikir karena terlebih dahulu akan mempelajari putusan Majelis Hakim. 

"Kita belum terima putusan lengkapnya, nanti kita pelajari terlebih dahulu untuk menentukan sikap selanjutnya, apakah upaya hukum banding atau sebaliknya. Untuk saat ini kita pikir-pikir," imbuhnya

BACA JUGA:Herman Deru Berbagi Kiat Sukses Jadi Khotib dan Da'i Dengan Metode Penyampaian yang Tepat

BACA JUGA:Pasangan Ini Viral Karena Menikah Dengan Mahar Seekor Kucing

Sekedar informasi, Reli Sepriadi ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di pinggir jalan Desa Pandang Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Sabtu (26/3/2022) lalu. Saat ditemukan, di sekujur tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk. 

Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni Bobby Laniastra, Apriadi, Tarmizi, Juliansyah, Efran, Erik Pratama, Alvino, Jhoni Kusmoyo dan Firmansyah. 

Kesembilan tersangka diduga merupakan komplotan pembunuh bayaran yang sebelumnya menerima order atau pesanan dari seseorang untuk menghabisi nyawa korban Reli Sepriadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: