Ketua DPRD Benarkan Terima Surat Dari KLHK, Sarankan Oknum DPRD Koperatif
--
Surat tersebut tertanggal 21 Februari 2023 kemarin, Dengan nomor surat S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/2/2023.
Surat tersebut berisikan pemberitahuan bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 telah menetapkan A anggota DPRD Muba sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA:Warga Rantau Kroya Musi Banyuasin Keluhkan Listrik Sering Padam
BACA JUGA:Sedang Asyik Makan di KFC Demang Lebar Daun, ASN Pemkab Muara Enim Ditangkap Polisi, Apa Kasusnya?
Perkara tindak pidana kehutanan sebagaimana dimaksud pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Surat penetapan tersangka tersebut sudah dicentang dan dikirimkan ke Ketua DPRD Musi Banyuasin serta Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, dan dimohonkan untuk hadir.
Sementara Ketua Badan Kehormatan DPRD Musi Banyuasin, Yudi Tri Karya, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk mengenai hal itu belum tahu sama sekali.
"Biasa nya kalau menurut prosedur, surat turun dulu ke Ketua DPRD Muba, lalu turun ke kami. Nah sampai saat ini kita belum menerima," ungkap Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: