Hanya Belajar Lewat Youtube, Pria di Bantul Racik Miras Oplosan, Akibatnya 3 Pelanggan Pertama Meregang Nyawa

Pelaku AM saat diamankan Polisi--
Nah, dari konsumen yang selamat itulah AM berhasil ditangkap polisi, jelas Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.
Namun tidak mudah menangkap AM, dia sempat kabur 5 bulan.
BACA JUGA:Tok ! RUPST Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp 24,7 Triliun
BACA JUGA:3 Unit Jembatan di Desa Mulyo Rejo Menghawatirkan, Batasi Kendaraan Yang Melintas
Kasus ini membuat AM harus menghadapi jeratan pidana pasal 204 Ayat 1 KUHPidana tentang Peredaran Barang Berbahaya.
Ancaman hukumannya sangat lama, yaitu 15 tahun penjara.
Karena korban meninggal, tersangka AM juga disanksi pasal tersebut pada ayat 2, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: