Apel Pagi dan Senam Sehat Ditiadakan, Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadhan
Pj Bupati Muba--
SEKAYU,HARIANMUBA.COM- Kegiatan Apel pagi dan senam sehat bersama di Pemkab Muba selama bulan suci ramadhan ditiadakan.
Melalui Surat Edaran, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menyesuaikan jam masuk kerja staf dan pegawai di lingkungan Pemkab Muba pada saat bulan Ramadhan 1444 H
"Jadi saat bulan Ramadhan atau ibadah puasa ini perlu dilakukan penyesuaian jam kerja," ungkap Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Ia merinci, adapun penyesuaian jam kerja yakni Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Lahan di Tahan Propam Polda Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Pak Haji Temukan Mayat, Ngapung di Sungai Musi
"Nah, untuk apel pagi dan senam kesegaran jasmani selama bulan Ramadhan ini ditiadakan," urainya.
Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu
"Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional," terangnya.
Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 20-27 April 2023.
BACA JUGA:Pendanaan Pilkada di Muba, Mengacu Peraturan Perundang- undangan
BACA JUGA:Jualan Ikan Cupang, Ternyata Bisa Beromset Jutaaan Rupiah Loh!
"Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuhnya.
"Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali ketentuan semula," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: