Tawarkan Hasil Curian di Facebook, Warga Jambi Malah Diamankan Polisi

Tawarkan Hasil Curian di Facebook, Warga Jambi Malah Diamankan Polisi

Tersangka saat diamankan polisi--

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya. 

Sementara itu di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. "Iya pak, saya mencuri kulkas dan mesin cuci," tukasnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co