Tawarkan Hasil Curian di Facebook, Warga Jambi Malah Diamankan Polisi
![Tawarkan Hasil Curian di Facebook, Warga Jambi Malah Diamankan Polisi](https://harianmuba.disway.id/upload/6b7bac5c30d3a440cfa0acbdff3ea0ca.jpg)
Tersangka saat diamankan polisi--
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. "Iya pak, saya mencuri kulkas dan mesin cuci," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co