Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais
![Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais](https://harianmuba.disway.id/upload/76f03a95a127e09e85d1d66dff4f1957.jpg)
Tersangka diamankan, barang bukti mesin ketek yang diduga diambil pelaku--
"Kemudian saya perintahkan anggota untuk menangkapnya, Alhamdulillah tersangka dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses penyidikan atas perkaranya.
BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal, Bersama Lembaga Desa Gelar Safari Ramadhan Keliling Desa
BACA JUGA:Korban Kebakaran, Warga Ngulak 1 Terima Bantuan Pemkab Muba
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Hendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: