Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais

Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais

Tersangka diamankan, barang bukti mesin ketek yang diduga diambil pelaku--

"Kemudian saya perintahkan anggota untuk menangkapnya, Alhamdulillah tersangka dapat kami tangkap dengan tanpa perlawanan," jelasnya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses penyidikan atas perkaranya.

BACA JUGA:Pemdes Panca Tunggal, Bersama Lembaga Desa Gelar Safari Ramadhan Keliling Desa

BACA JUGA:Korban Kebakaran, Warga Ngulak 1 Terima Bantuan Pemkab Muba

"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," terang Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: