Wow! Bulan April Nanti Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta, Ini Rinciannya..
Asn. Foto : dok hmb --
Kemungkinan THR akan dibayarkan sebesar gaji pokok yang berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu.
Sedangkan tunjangan sertifikasi yang semula akan dibayarkan pada bulan Maret 2023 diperkirakan akan diundur.
BACA JUGA:Sepanjang Hari Ini Musi Banyuasin Diprediksi Berawan, Berikut Prakiraan Cuaca di Provinsi Sumsel
Jadi pembayaran sertifikasi di bulan Maret kemungkinan akan mundur pada April 2023.
Pencairannya akan dirapel tiga bulan atau triwulan 1, yakni bulan Januari, Februari, dan Maret.
Pembayaran dana sertifikasi guru PNS dan PPPK akan diberikan sebesar gaji pokok saja tanpa tunjangan.
BACA JUGA:Setelah 3 Bulan Kabur, Pencuri Mesin Ketek Diamankan Polsek Lais
Dengan perhitungan tersebut, guru PNS dan PPPK di bulan April 2023 akan menerima kurang lebih 5 kali gaji pokok.
Yakni gaji plus THR plus 3 bulan dana sertifikasi untuk guru PNS dan PPPK. *
Artikel ini sudah tayang di palpres.com dengan judul : Guru PNS dan PPPK Bakal Terima Rp15 Juta di Bulan April 2023, Duh Senangnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: