Ini Belasan Unit Kendaraan Yang Diamankan Polisi di Gudang Solar Oplosan, Beberapa Diduga Baru

Ini Belasan Unit Kendaraan Yang Diamankan Polisi di Gudang Solar Oplosan, Beberapa Diduga Baru

Sejumlah truk yang diamankan Polda Sumsel dari gudang tempat penyimpanan solar oplosan--

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit.

BACA JUGA:Jangan Terlalu Sering! Ini Dia 5 Efek Negatif Minum Air Panas Bagi Kesehatan Tubuh

Dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” jelas Agung

Selain mengamankan total 291,1 ton minyak solar oplosan saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan minyak oplosan, petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai yang diluar dugaan.

Di dalam masing-masing buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR diketahui jumlah saldonya sebesar Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA dengan saldo senilai Rp 11 miliar.

“Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu akan kita mintakan PPATK menelusurinya,” kata Kombes Pol Agung.

Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.

“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Agung. 

Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.

Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.

“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co