Tahun Ini Pemudik Gunakan Motor Tidak Diperbolehkan Lewat Pelabuhan Merak, Terpaksa Gunakan Pelabunan Ini

Tahun Ini Pemudik Gunakan Motor Tidak Diperbolehkan Lewat Pelabuhan Merak, Terpaksa Gunakan Pelabunan Ini

Ilustrasi--

Sedangkan tanggal 18-21 April 2023, melalui Pelabuhan Ciwandan.

Selanjutnya truk golongan VII sampai IX, dilayani melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), sejak 15-21 April 2023.

Sementara itu, Polda Banten juga resmi menetapakan rute penyeberangan.

BACA JUGA:LPBH NU Muba Gelar Safari Ramadah ke Desa

BACA JUGA:2 Jenis Kendaraan Ini Dibebaskan Bayar Pajak Pada Program Pemutihan Pajak Pemprov Sumsel

Hal ini diunggah di akun Instagram @humaspoldabanten, menerangkan bahwa pemudik sepeda motor sejak H-7 sampai H-1 dilayani melalui Pelabuhan Ciwandan menuju Bakauheni. Kemudian H-3 hingga H-1 melewati Ciwandan menuju Panjang.

Selanjutnya untuk truk golongan V-B, sejak H-4 hingga H-1 melalui Ciwandan. Kemudian truk golongan VI-B, sejak H-7 hingga H-1 wajib melalui Pelabuhan Pelindo.

Jalur alternatif pemudik menuju Pelabuhan Merak dan Ciwandan, yakni Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon.

Polda Banten akan menerapkan delaying system untuk menahan laju kendaraan agar tidak terlalu cepat dan menumpuk di sekitar Pelabuhan Merak.

BACA JUGA:Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Palembang Nobatkan Herman Deru Sebagai Bapak Anak Yatim

BACA JUGA:Aktifitas Pasar Sungai Lilin Ramai, Hambat Arus Lalu Lintas di Jalintim

Lokasinya berada di rest area KM43, KM68 serta di buffer zone KM97. *

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co