Selain Sumsel, 4 Daerah di Indonesia Ini Juga Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sungai Lilin Provinsi Sumsel--
HARIANMUBA.COM,- Selain Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 4 daerah di Indonesia ini juga melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor ditahun 2023.
Untuk pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor memang menjadi kebijakan di setiap pemerintah Provinsi di Indonesia.
Langkah ini untuk membantu masyarakat meringankan membayar pajak kendaraan bermotor.
Disisi lain ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi beban biaya hidup masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit usai pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Heboh, Wong Palembang Tantang Pesulap Merah, Namanya Dedi Pendekar
Wajib pajak yang mengikuti pemutihan pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Sementara itu, PKB adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan baik setiap tahun maupun lima tahunan.
Nah, tahun ini Pemprov Sumsel salah satu yang melaksanakam program pemutihan pajak kendaraan
Melalui Bapenda, Sumatera Selatan mengadakan pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023 mendatang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Jelang Lebaran 32 KPM di Desa Mulyo Rejo Terima BLT DD
Program pemutihan pajak tahun ini meliputi:
- PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: