Selain Sumsel, 4 Daerah di Indonesia Ini Juga Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Selain Sumsel, 4 Daerah di Indonesia Ini Juga Melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sungai Lilin Provinsi Sumsel--

- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT

- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

BACA JUGA:Dinkes Muba Siapkan Rencana Aksi Hadapi Dugaan Suspeck Covid-19

Selain itu, dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK juga akan dilakukan penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor.

Ternyata selain Sumsel masih ada beberapa provinsi lain yang melaksanakan pemutihan pajak

Berikut Daftar Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan pada 2023 :

BACA JUGA:Fakta Penembakan Pedagang Ayam di Palembang, Pelaku Pakai Motor

1. Jawa Timur

Menjelang Lebaran, Pemprov Jawa Timur mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa di OKU Datangi Rumah Dinas Bupati, Keluhkan Soal Pencairan Gaji

- Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

- Bebas PKB progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: