Tegas, 2 Imam Mazhab Dunia Nyatakan Shaf Salat Laki-Laki dan Perempuan Tidak Sah

Tegas, 2 Imam Mazhab Dunia Nyatakan Shaf Salat Laki-Laki dan Perempuan Tidak Sah

Shaf salat di Ponpes Al Zaytun Indramayu--

HARIANMUBA.COM - Tegas, 2 Imam Mazhab Dunia Nyatakan Shaf Salat Laki-Laki dan Perempuan Tidak Sah.

Dalam beberapa hari ini media sosial dihebohkan dengan tata cara salat berjamaah di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Penyebabnya karena memperlihatkan momen Salat Idulfitri 1444 Hijriah berjamaah, dimana shaf bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Unggahan foto tersebut jadi perbincangan hangat warganet dikarenakan shaf laki-laki dan perempuan dijadikan menjadi satu tanpa ada Satir (pembatas).

BACA JUGA:Libur Lebaran, Objek Wisata Religi Alquran Al- Akbar Ramai Dikunjungi, Ada Yang Dari Luar Sumsel

BACA JUGA:Heboh, Video Anak Perwira Polisi di Medan Aniaya Temannya

Parahnya, makmum wanita tersebut terlihat persis berada dibelakang imam salat dan sejajajar dengan barisan shaf pertama.

Selain itu, jarak antara makmum sebelahnya berjarak renggang sama halnya seperti aturan salat saat pandemi covid 19 beberapa tahun lalu. 

Berdasarkan tuntunan fiqih dari dua Madzhab Dunia yakni, Imam Hanafi dan Hambali menyatakan, alasan shaf salat perempuan yang bercampur dengan laki-laki hukumnya tidak sah atau batal, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat.

Dua dari empat madzhab dunia secara tegas menyatakan, hukum shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur jadi satu merupakan haram mutlak dari sudut pandang mafhum mukhalafah.

BACA JUGA:Situs Pecahan Kapal Sriwijaya di Dusun Sambirejo, Salah Satu Jejak Sejarah Kerajaan Sriwijaya di Banyuasin

BACA JUGA:Usai Lebaran, Pasar Sungai Lilin Mulai Menggeliat, Meski Toko Masih Banyak Tutup

Pendapat itu dikeluarkan Imam Hanafi berdasarkan, kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yakni, "Kalian akhirkan shaf mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka,".

Madzhab Hanafi dan Hambali sepakat menerangkan bahwa, jika didalam shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur jadi satu berpotensi mendatangkan fitnah dan menimbulkan syahwat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: