Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Oknum guru Musi Rawas yang dituntut penjara --
Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.
BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan
BACA JUGA:Wow, Ponpes Al Zaytun Ternyata Pernah Jadi Yang Terbesar di Asia Tenggara
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya nyatakan pembelaan yang tertulis (pledoi).
Perbuatan yang menyeret Sularno ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.
Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.
KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hapal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.
BACA JUGA:PAN Ada Peluang Dukung Ganjar - Erick Capres dan Cawapres 2024
BACA JUGA:Ada-ada Saja Kepala Bocah Berumur 2 Tahun Tersangkut Kaleng Biskuit, Petugas Damkar Turun Tangan
Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.
Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.
Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?”
Dijawab Fitri “Lah 30.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: