Oknum Guru di Musi Rawas Ini Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya
Oknum guru Musi Rawas yang dituntut penjara --
Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya.
Sehingga pada Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui teman korban yaitu Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya kepada saksi Zhidan.
“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Zhidan.
“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Zhidan.
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Aktifitas Kantor Camat Sungai Lilin Berjalan Normal
BACA JUGA:Cuaca Ekstrim, PJ Bupati H Apriyadi Ingatkan Masyarakat Waspada dan Perbanyak Minum Air Putih
Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.
Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.
Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.
Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pastikan Arus Balik Lebaran 2023 Lancar, Polsek Sanga Desa Polres Muba Himbau Pemudik Patuhi Lalin
BACA JUGA:Masjid Abdul Kadim Ramai Didatangi Pengunjung, Sebagian Besar Pemudik
Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (adi/lik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: