Diduga Lakukan Praktik Ilegal Drilling di Sungai Pinang, 2 Warga Muba Diamankan Polres Musi Rawas
Diduga Lakukan Praktik Ilegal Drilling di Sungai Pinang, 2 Warga Muba Diamankan Polres Musi Rawas--
HARIANMUBA.COM,- Dua orang warga Kabupaten Muba diamankan Jajaran Polres Musi Rawas.
Keduanya diamankan karena diduga melakukan praktik pengeboran minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Mereka diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Mura Kamis 16 Januari 2025 siang.
Dua tersangka ini adalah Arafik (59) dan Arjuno (58).
BACA JUGA:Hujan Deras, Bandar Lampung Dikepung Banjir, Jalinsum Lumpuh
BACA JUGA:Sekda Sumsel Hadiri Paripurna Hari Jadi Kabupaten OKU Timur Ke-21 Tahun 2025
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pengeboran minyak ilegal di kawasan tersebut.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 jeriken berisi minyak mentah (35 liter/jeriken).
Satu unit mobil Daihatsu Grand Max hitam (BG-8687-NI), satu tangki tedmon berkapasitas 1.000 liter, pipa besi, tameng gulung tali, serta sepeda motor Honda Revo tanpa surat-surat.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas AKP Hendriansyah, menyampaikan bahwa meski peralatan yang digunakan para tersangka sederhana, namun praktik ilegal drilling ini tetap memiliki dampak merusak bagi lingkungan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Terima LHP Semester Dua Tahun Anggaran 2024
BACA JUGA:Ratusan Satpam Gelar Apel Konsolidasi, Dipimpin Langsung Kapolres Muba
"Sebagian besar sumur yang ditemukan sudah tidak aktif, namun masih menyisakan kerusakan pada tanah dan ekosistem di sekitar lokasi," ujar Hendriansyah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: