Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, Ini Syaratnya

Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, Ini Syaratnya

Ilustrasi --

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulangulang; 

8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; terdaftar sebagai pemilih; bersedia bekerja penuh waktu;

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang Sungai Ogan, 4 Pemudik Asal Bandar Lampung Meninggal Dunia

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, 3 Jenis Bansos Ini Bakal Cair Bulan Depan

mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

9. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

10. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil. 

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud Bakal Calon harus memenuhi persyaratan:

BACA JUGA:Semangat Warga Bumi Kencana Menyukseskan Tasyakuran HUT Desa Ke42, Tiap Dusun Bawa Tumpeng, Dimakan Bersama

BACA JUGA:Waspada, Malam Nanti Muba Berpotensi Hujan Petir, Berikut Prakiraan Cuaca Sumsel Minggu 30 April 2023

1. Dicalonkan hanya oleh satu Partai Politik Peserta Pemilu;

2. Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

3. Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;

4. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (selfi/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: