Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, Ini Syaratnya

Hari Ini KPU Mulai Buka Pendaftaran Caleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten, Ini Syaratnya

Ilustrasi --

HARIANMUBA.COM,— Hari Ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulai Buka Pendaftaran Bacaleg DPR RI, Provinsi dan Kabupaten.

Pembukaan pendaftara bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, Provinsi maupun kabupaten/kota mulai hari ini, tanggal 1-14 Mei 2023. 

Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, berikut persyaratan administrasi bakal calon:

1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih

BACA JUGA:Hari Ini Tol Indralaya Prabumulih Kembali Ditutup Untuk Masyarakat Umum, Ini Jumlah Kendaraan Yang Melintas Se

BACA JUGA:Kasus Guru di Tuntut 1 Tahun di Musi Rawas, Ternyata Sudah Ada Upaya Damai, Namun Tak Berhasil

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;

5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

BACA JUGA:Seharian Ini Muba Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan, Prakiraan Cuaca Provinsi Sumsel Senin 1 Mei 2023

BACA JUGA:Tanggapan Keluarga Atas Kematian Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ada Kecurigaan Dibunuh

7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: