Inilah Pengakuan Sopir Bus AKAP Asal Aceh, Yang Tabrak Petugas SPBU di Indralaya

Inilah Pengakuan Sopir Bus AKAP Asal Aceh, Yang Tabrak Petugas SPBU di Indralaya

Sopir bus Akap yang menabrak petugas SPBU Indralaya--

BACA JUGA:Prediksi Waktu Tempuh Jambi- Jakarta Jika Sudah Full Tol Trans Sumatera, Subuh Berangkat Malam Sudah di Jakart

Ia menyebutkan si sopir maut bisa terjerat Pasal 359 KUHP bunyinya: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. VIV

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: