Inilah Pengakuan Sopir Bus AKAP Asal Aceh, Yang Tabrak Petugas SPBU di Indralaya
Sopir bus Akap yang menabrak petugas SPBU Indralaya--
Ia menyebutkan si sopir maut bisa terjerat Pasal 359 KUHP bunyinya: Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. VIV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: