Dapat Keringanan, Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji Reguler

Dapat Keringanan, Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji Reguler

Pelunasan haji --

HARIANMUBA.COM,- Jemaah haji reguler tahun 1544 H mendapat keringanan, kali ini dalam hal pelunasan haji. 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh (PHU) memutuskan melakukan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Ibadah Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Keputusan itu tertuang dalam surat Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab 5 Mei 2023.

Surat tersebut tujuannya ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Pimpinan BPS Bipih.

BACA JUGA:Inilah Pengakuan Sopir Bus AKAP Asal Aceh, Yang Tabrak Petugas SPBU di Indralaya

BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab Dokter Wayan Tinggal di Rumah Mewah, Namun Penuh Sampah

Dalam surat tersebut, waktu pelunasan Bipih diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Tepatnya pada Pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. 

Artinya, jadwal terakhir pelunasan Jumat 5 Mei, 2023 mendapat perpanjangan waktu.

Kemudian, dalam surat itu juga terungkap jika jemaah haji reguler cadangan ditambah menjadi 15 persen.

Dari kuota masing-masing provinsi.”Dapat dilhat lewat website haji.kemenag.go.id.

BACA JUGA:Sejarah dan Peradaban Masyarakat Suku Musi Banyuasin

BACA JUGA:Optimis Awal Juli 2023, Tol Palembang - Betung Beroperasi, Warga Musi Banyuasin Ikut Antusias

Lalu, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tak mengambil dana pelunasannya. Maka hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS Bipih tanpa pembayaran.

Sebelumnya, Jemaah haji mulai masuk asrama haji pada 23 Mei dan berangkat ke Tanah Suci 24 Mei nanti. Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Abdul Rosyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: