Polisi Tetapkan Sopir Batubara Yang Bikin Jalan Lingkar Muara Enim Tersangka, Ini Penjelasannya

Polisi Tetapkan Sopir Batubara Yang Bikin Jalan Lingkar Muara Enim Tersangka, Ini Penjelasannya

Truk pengangkut batubara yang sopirnya ditetapkan tersangka--

HARIANMUBA.COM,- Polisi Tetapkan Sopir Batubara Yang Bikin Jalan Lingkar Muara Enim Tersangka, Ini Penjelasannya.

Sopir dump truck yang mengangkut batu bara sebagai tersangka tersebut adalah Debi (33).

Debi mengangkut batu bara itu pada Jumat 5 Mei 2023 lalu mobilnya teparter di Jalan Lingkar Muara Enim dan menyebabkan kemacetan panjang.

Setelah dilakukan penyidikan terungkap, jika batu bara yang diangkut warga Air sebakul, Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu itu ternyata batu bara hasil penambangan ilegal atau penambangan tanpa izin (peti). 

BACA JUGA:Viral, Jalan Pusat Kota Lahat Dijadikan Ajang Balap Liar

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Buka Lowongan Beasiswa untuk Belasan Ribu Guru dan Dosen, Cek Syaratnya

Kini Debi dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Diketahui sebelumnya, dump truck warna oranye dengan nomor polisi BA 9642 AQ yang dikendarai tersangka Debi melintas di jalan lingkar Muara Enim. 

Mobil itu menimbulkan kemacetan panjang. Dump truck itu harus dievakuasi menggunakan alat berat. Lalu Debi menjalani pemeriksaan terkait batu bara yang diangkutnya. 

Ternyata batu bara yang diangkut oleh tersangka Debi merupakan hasil penambangan illegal.

BACA JUGA:Pesulap Merah Disidang Dewan Adat Dayak, Terkait Pernyataan Mengenai Uda Dayak

BACA JUGA:Hendak Rujuk Pasien, Mobil Ambulance Puskesmas Kecelakaan, Penumpang Berumur 109 Tahun Meninggal

“Berawal dari laporan masyarakat tentang kemacetan di Jalan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Enim, Kabupaten Muara Enim,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang dikutip dari sumateraekspres.id.

AKP Situmorang menegaskan, tidak seharusnya angkutan Batu bara melewati jembatan tersebut, apalagi untuk angkutan batu bara ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: