Polisi Tetapkan Sopir Batubara Yang Bikin Jalan Lingkar Muara Enim Tersangka, Ini Penjelasannya
Truk pengangkut batubara yang sopirnya ditetapkan tersangka--
Debi disangkakan dengan Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Mitsubishi warna oranye BA 9642 AQ dan 20 ton batu bara.
BACA JUGA:Hasil Kejurnas Motoprix Putaran 2 Regional A, Atlet Binaan PPLPD Muba Sabet Juara Umum
BACA JUGA:Melalui Aplikasi DANA, Ternyata Bisa Ajukan Pinjaman Uang, Berikut Caranya
“Pelaku diamankan dan ditahan di Polres Muara Enim untuk pemriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: