Polsek Sekayu Amankan DPO Pelaku Curanmor

Polsek Sekayu Amankan DPO Pelaku Curanmor

Dpo Curanmor yang berhasil diamankan Polsek Sekayu--

Kapolres Muba Akbp.Siswandi Sik. SH. MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan adanya penangkapan DPO pelaku curanmor 

"Tersangka kami tangkap setelah adanya informasi bahwa tersangka sedang ada dirumahnya di muara teladan," jelasnya.

BACA JUGA:Pasokan Amunisi dan Senjata Ilegal Kepada KKB Papua Meningkat, Jenderal Dudung Sebut Ada Penghianat

BACA JUGA:Diwarnai Mati Lampu, Pembagian Medali Cabang Tenis Lapangan SEA Games Kamboja Gelap Gulita

Dimana tersangka diduga terlibat kasus curanmor bersama kawannya Agung yang telah ditangkap lebih dahulu yang perkaranya sudah P21.

Kapolsek menjelaskan korban maupun pelaku sama-sama dari desa muara teladan namun tidak saling kenal.

"Tersangka sekarang kami tahan di rumah tahanan Polsek Sekayu untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1)ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: