Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Terancam Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya

Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Terancam Hukuman Mati, Berikut Pengakuannya

Press Rilis kasus pembunuhan Kota Sekayu--

HARIANMUBA.COM,- Kasus penemuan jenazah yang sudah menjadi tulang belulang saat ini ditangani Polsek Sekayu.

Seperti diberitakan sebelumnya jasad tersenut diketahui seorang gadis muda berinisial RA (17).

Ia ditemukan ditemukan hanya tinggal tulang belulang pada 26 Oktober 2024 lalu.

Polisi sudah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan ini.

BACA JUGA:Masyarakat Serbu Pasar Murah di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Babat

BACA JUGA:16 ASN Pemprov Sumsel Ikuti Leader As Coach, Dorong Kolaborasi dan Kinerja

Ternyata menjadi korban pembunuhan oleh Zena Tomi (30), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.

Jajaran Polsek Sekayu kemarjn sudah melakukan rilis terhadap kasus ini.

Rilis ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha SH.

Menurut keterangan yang diungkapkan pelaku, dendam dan sakit hati menjadi pemicu utama pembunuhan ini.

BACA JUGA:Bangun Muba dari Akar! 10 Program Unggulan Lucianty-Syaparuddin Siap Jawab Harapan Masyarakat

BACA JUGA:Bisa Ditanam di Rumah, Ini Jenis Tanaman Herbal untuk Menjaga Kesehatan Mata

Pelaku, Zena Tomi, mengaku bahwa dirinya merasa terhina setelah korban memarahinya karena berkendara dengan kecepatan tinggi.

Korban, RA, juga disebut menghina pelaku dengan kata-kata kasar dihadapan teman-temanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: