Sempat Buron, Polisi Amankan Pemilik Sumur Yang Terbakar di Sanga Desa Diamankan
![Sempat Buron, Polisi Amankan Pemilik Sumur Yang Terbakar di Sanga Desa Diamankan](https://harianmuba.disway.id/upload/477447df20abf02fd4423743c80faddd.jpg)
Pemilik sumur bor yang diamankan polisi--
HARIANMUBA.COM, - Sempat Buron, Polisi Amankan Pemilik Sumur Yang Terbakar di Sanga Desa Diamankan.
Sandri Haryanto (41) warga Perumdam Kartika Blok G, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia diamankan Senin 15 Mei 2023 di Kota Bandar Lampung.
Tersangka yang juga pemilik sumur minyak diciduk Tim gabungan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pria Pamer Kemaluan Diamankan, Ini Pengakuan nya
BACA JUGA:Intip Kecanggihan Jet Tempur Rafale Adal Prancis yang Baru Dibeli Indonesia
Sandri sendiri diburu atas kasus pengeboran sumur minyak ilegal dan kebakaran sumur miliknya di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi Rabu 5 Oktober 2022 silam.
Peristiwa kebakaran tersebut juga menewaskan dua pekerja pemeras minyak yakni Anton (22) warga desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa dan Rohmat (25) warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Wakapolres Kompol Malik Fahri Husnul Aqif SIk didampingi Kanit Pidsus IPTU Joharmen SH MSi dan Plh Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH MH, menerangkan tersangka merupakan pemilik sumur yang terbakar tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa insiden terbakarnya sumur tersebut diduga berasal dari api rokok para korban yang melakukan aktivitas pemerasan minyak di parit sekitar sumur minyak milik tersangka.
BACA JUGA:BSI: Data & Dana Aman, Nasabah dapat Bertransaksi secara Aman
Pemerasan minyak itu dilakukan dengan cara menutup aliran air pada parit dengan menggunakan terpal plastik dan mengambil minyak diatas permukaan air parit menggunakan kain dan busa.
"Tersangka mengakui aktivitas pengelolaan sumur tersebut dan ada kelalaian yang menyebabkan kebakaran, karena kita jerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Perpu Cipta Kerja dan Juncto pasal 188 KUHP karena kelalaian menyebabkan terjadi kebakaran," pungkas Malik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: